Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

ABSTRAK

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 115 UUD No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan perlu menetapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 16 Tahun 2013;
UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2003;
Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012;
Instruksi Presiden No 1 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

Nomor
3 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2022

Berlaku Tanggal
18 Februari 2022

Sumber
LD.2022/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (986.48 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar