Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Operasi Pasar dan/atau Pasar Murah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan bahwa untuk menstimulus dan meningkatkan daya beli masyarakat didalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, dilakukan penyelenggaraan operasi pasar dan/atau pasar murah dengan harga bersubsidi;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar hukum dalam peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 16 Tahun 2013
  3. Undang-Undang No 7 Tahun 2014
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018

Dalam peraturan ini datur mengenai:
Penyelenggaran operasi pasar dan/atau pasar murah,ketentuan umum, penetapan besaran kebutuhan pokok harga komoditas dan kupon, penerimaan kupon operasi pasar dan/atau pasar murah, penyedian barang, pelaksanaan operasi pasar dan/atau pasar murah, pembiayaan,pengawasan, pertanggungjawaban dan pelaporan, ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

Nomor
4 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Penyelenggaraan Operasi Pasar dan/atau Pasar Murah

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2022

Berlaku Tanggal
18 Februari 2022

Sumber
LD.2022/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (215.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar