Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Operasi Pasar dan/atau Pasar Murah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan bahwa untuk menstimulus dan meningkatkan daya beli masyarakat didalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, dilakukan penyelenggaraan operasi pasar dan/atau pasar murah dengan harga bersubsidi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar hukum dalam peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No 16 Tahun 2013
- Undang-Undang No 7 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
Dalam peraturan ini datur mengenai:
Penyelenggaran operasi pasar dan/atau pasar murah,ketentuan umum, penetapan besaran kebutuhan pokok harga komoditas dan kupon, penerimaan kupon operasi pasar dan/atau pasar murah, penyedian barang, pelaksanaan operasi pasar dan/atau pasar murah, pembiayaan,pengawasan, pertanggungjawaban dan pelaporan, ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.