Peraturan Bupati Sleman Nomor 51.3 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sleman Nomor 51.3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1.8 Tahun 2021 Tentang Jaring Pengaman Sosial

ABSTRAK

Menimbang :

bahwa untuk meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam meringankan beban masyarakat, maka Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.8 Tahun 2021 tentang Jaring Pengaman Sosial perlu mengatur beberapa tambahan pemberian bantuan dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial;

Dasar Hukum:

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.8 Tahun 2021;
6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.9 Tahun 2021;

Materi Pokok:

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.8 Tahun 2021 tentang Jaring Pengaman Sosial (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2021 Nomor 1.8) diubah sebagai berikut:

1. Di antara angka 9 dan angka 10 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 9a;
2. Ketentuan Pasal 5;
3. Ketentuan Pasal 6;
4. Ketentuan Pasal 10;
5. Ketentuan Pasal 12;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
51.3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1.8 Tahun 2021 Tentang Jaring Pengaman Sosial

Ditetapkan Tanggal
29 November 2021

Diundangkan Tanggal
29 November 2021

Berlaku Tanggal
29 November 2021

Sumber
BD.2021/NO.51.3

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 8.1 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.8 Tahun 2021 tentang Jaring Pengaman Sosial

Download PDF (120 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar