Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta danau Tempe

ABSTRAK

a.bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga mutlak dikuasai Negara, dan pengusahaannya dilaksanakan badan usaha penyelenggara sistem penyediaan air minum guna meningkatkan derajat kesehatan dan kesehatan masyarakat;
b.bahwa kelembagaan badan usaha penyelenggara sistem penyediaan air minum, perlu diperkuat sehingga menjadi badan usaha yang profesional dan berdaya saing dalam melayani kebutuhan air minum dan pengembangan usaha bagi masyarakat yang memenuhi aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas;
c.bahwa pengaturan keberadaan badan usaha penyelenggara sistem penyediaan air minum yang diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat II Wajo Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021 ini adalah :

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang- Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
9.Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021, terdiri dari :

BAB I:

KETENTUAN UMUM BAB II:

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB III:

MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV:

KEGIATAN USAHA BAB V:

JANGKA WAKTU BERDIRI BAB VI:

PERMODALAN BAB VII:

ORGAN DAN PEGAWAI BAB VIII:

SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA BAB IX:

PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN BAB X:

PENGGUNAAN LABA BAB XI:

HAK DAN KEWAJIBAN BAB XII:

MEKANISME DAN PROSEDUR PENATAPAN TARIF BAB XIII:

PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH BAB XIV:

EVALUASI, RESTRUKTURASI DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM BAB XV:

PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BAB XVI:

KEPAILITAN BAB XVII:

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XVIII:

KETENTUAN- KETENTUAN LAIN BAB XIX:

KETENTUAN PERALIHAN BAB XX:

KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo

Nomor
12 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta danau Tempe

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021

Berlaku Tanggal
31 Desember 2021

Sumber
jdih.wajokab.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (250 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar