Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memudahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, perlu membentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  2. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sidenreng Rappang dalam rangka penegakan Peraturan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, perlu dibentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sidenreng Rappang: bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, perlu membentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
6

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2022

Berlaku Tanggal
03 Januari 2022

Sumber
jdih.sidrapkab.go.id/

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar