PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negar Serta Subtanif Pemerintah Kabupaten Bungo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1979 perlu diatur mengenai jangka waktu penyimpanan arsip kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo;
- bahwa berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK. 02.09/III/2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara serta Substantif Pemerintah Kabupaten Bungo, perlu disusun Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan Pejabat Negara serta Substantif Pemerintah Kabupaten Bungo;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan Pejabat Negara serta Substantif Pemerintah Kabupaten Bungo;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 38 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.