PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Bungo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layarian Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Bungo;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.