PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bungo sesuai dengan tujuan negara Indonesia sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia perlu dilakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengabahwa untuk menghadapi dunia usaha yang semakin kompetitif, usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktivitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran;
- bahwa bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo belum memiliki Peraturan Daerah secara khusus dan lengkap untuk mengatur Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
06 Juli 2020
Berlaku Tanggal
06 Juli 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.