PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagian Dart Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Desa dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3), Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 57 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, besaran dan tata cara perhitungan Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dalam Kabupaten Bungo perlu diatur dengan Peraturan Bupati bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.