PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hewan sebagai salah satu sumber daya alam hayati mempunyai peranan dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia;
- bahwa kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peran penting dalam meningkatkan produktivitas ternak dan melindungi masyarakat dari bahaya residu dan cemaran mikroba yang terkandung di dalamnya, maka hewan yang produksinya digunakan sebagai bahan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal serta bahan baku industri dan jasa perlu diselenggarakan dalam suatu peternakan yang maju berdaya saing dan berkelanjutan;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Grobogan diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Nomor
5
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
16 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.