PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK
Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 83 Tahun 2021 ini adalah :
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 7 Tahun 2000;
UU Nomor 5 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU Nomor 11 Tahun 2020;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
PP Nomor 11 Tahun 2017;
Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021;
Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021;
Perda Kutim Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat:
Kedudukan;
Susunan organisasi;
Tata Kerja;
Kepegawaian;
Pembiayaan;
Lampiran Bagan Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah. Susunan Organisasi terdiri dari:
a. Kepala Badan b. Sekretariat, membawahkan:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, membawahkan:
1. Sub Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan;
dan 2. Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan. d. Bidang Penagihan dan Keberatan, membawahkan:
1. Sub Bidang Penagihan, dan
2. Sub Bidang Keberatan dan Banding. e. Bidang Pendataan dan Penetapan, membawahkan:
1. Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran, dan
2. Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan. f. Bidang PPB P2 dan BPHTB, membawahkan:
1. Sub BidangPenilaian, dan
2. Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi PBB P2 dan BPHTB. g. Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan
h. Kelompok jabatan Fungsional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- Perbup Nomor26 Tahun 2016 Pasal 199 sampai dengan Pasal 266
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.