PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah :
a. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyerdahanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir;
b. Penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir telah mendapat persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui surat No 061/0457/VII/2022 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati;
c. Bahwa Peraturan Ogan Ilir No 65 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah;
UU No 37 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati No 65 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.