PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Nonberusaha dan Kajian Teknis Tata Ruang yang Menjadi Kewenangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan;
- bahwa pelayanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) atau sistem elekfronik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang belum dapat melayani proses penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha secara optimal serta beapotensi menimbulkan permasalahan administrasi dan hukum;
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, menunjang kelancaran, dan efektivitas pelakariaan kesesualan kegiatan pemanfaatan ruang, khususnya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha dan kajian teknis tata ruang yang menjadi kewenangan daerah, perlu mengatur pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Nonberusalia dan Kajian Teknis Tata Ruang yang Menjadi Kewenangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelakcanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Nonberusaha dan Kajian Teknis Tata Ruang yang Menjadi Kewenangan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2018 tentang lzin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian
Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.