Peraturan Bupati Paser Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser
ABSTRAK
Peraturan Bupati Paser Nomor 86 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan adanya perubahan Kedudukan, Tugas dan fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 67 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser.
Dasar hukum Peraturan Bupati Paser Nomor 86 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat 6
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1965
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Paser Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Paser Nomor 67 Tahun 2016.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 67 Tahun 2016:
a. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan h diubah b. Ketentuan Pasal 14 huruf a dan c diubah c. Ketentuan pada Paragraf 2 dan Pasal 15 diubah d. Ketentuan pada Paragraf 4, Pasal 17 diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Bupati Paser Nomor 67 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PASER
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.