Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 – 2015

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan visi jangka panjang pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2005-2025 dan untuk menjabarkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga terpilih periode 2010-2015, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421), ketentuan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, dan ketentuan Pasal 6 huruf b, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21), maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga untuk kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang terhitung sejak Tahun 2010 sampai Tahun 2015;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 – 2015;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008,
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010,
  21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007,
  22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010,
  23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008,
  24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009,
  25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010,
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2003,
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2006,
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai tahun 2015 yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2010-2015 dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Jawa Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
6 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 – 2015

Ditetapkan Tanggal
29 September 2011

Diundangkan Tanggal
30 September 2011

Berlaku Tanggal
30 September 2011

Sumber
LD.2011/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (228.1 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar