PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian untuk menciptakan iklim dunia usaha yang kondusif serta untuk meningkatkan peranserta pengusaha dalam pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Nomor
9
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2014
Diundangkan Tanggal
02 Juni 2014
Berlaku Tanggal
02 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.9
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2003
Download Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.