PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a.bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha maka diperlukan adanya keterangan dari perusahaan sebagai sumber informasi resmi tentang data perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan;
- b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2008 tentang Wajib Daftar Perusahaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
- c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Wajib Daftar Perusahaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Nomor
10
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Wajib Daftar Perusahaan
Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2014
Diundangkan Tanggal
02 Juni 2014
Berlaku Tanggal
02 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.10
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2008
Download Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.