Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Penduduk Dalam Kerangka Sistem Administrasi Kependudukan perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa dalam meningkatkan pelayanan masyarakat, tertib administrasi kependudukan secara terarah dan terpadu serta untuk menyediakan data dan informasi kependudukan yang menjadi dasar rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan daerah perlu peran serta pemerintah daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
7

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2009

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2009

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2009

Sumber
LD.2009/NOMOR.7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Penduduk Dalam Kerangka Sistem Administrasi Kependudukan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar