Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama terhada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling tinggi sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya yang diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat da belanja yang bersifat wajib;
- bahwa untuk melaksanakan pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran sertiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas setiap bulan jumlah pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebelumnya hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai ketentuan Peraturan Perundang
- undangan;
- bahwa memperhatikan surat Kemeterian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 903/9232/KEUDA tanggal 16 Desember 2021 perihal Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Nomor 8, bagi daerah yang terlambat menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan pengeluaran setiap bulan paling tinggi seperduabelas dari jumlah pengeluaran APBD Tahun Anggaran 2021 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 110 dan Pasal 141 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah;
- SALINAN bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas mendahului penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dasar hukum Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Dalam peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 hanya untuk keperluan mendesak serta di prioritaskan untuk:
a. belanja yang bersifat mengikat, dan
b. belanja yang bersifat wajib
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.