Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata dan Izin Praktik Kerja Lapangan

ABSTRAK

Menimbang :

a. bahwa untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan dini, perlu dikeluarkan Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata dan Izin Praktik Kerja Lapangan;
b. bahwa untuk pedoman pelayanan perizinan Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata, dan Izin Praktik Kerja Lapangan, perlu pengaturan penerbitan Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata dan Izin Praktik Kerja Lapangan;

Dasar Hukum Peraturan ini:

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018;
7. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021;

Materi Pokok:

Ketentuan Umum;
Surat Keterangan Penelitian;
Izin KKN;
Izin PKL;
Hak, Kewajiban Dan Larangan;
Pembinaan Dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
16 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata dan Izin Praktik Kerja Lapangan

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2022

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2022

Berlaku Tanggal
23 Mei 2022

Sumber
BD.2022/No 16

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 35.1 Tahun 2020 tentang Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata dan Izin Praktik Kerja Lapangan

Download PDF (4.91 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar