Peraturan Bupati Pacitan Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 64 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- menimbang : bahwa untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah perlu diatur mekanisme penyusutan barang milik daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pacitan tentang Penyusutan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pacitan Nomor 64 Tahun 2020 ini adalah:
- mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
mengatur tentang penyusutan barang milik daerah yang memuat:
objek penyusutan barang milik daerah, nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat, metode penyusutan, penghitungan dan pencatatan, penyajian dan pengungkapan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.