Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023

ABSTRAK

Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023;

Dasar hukum Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
  11. Peraturan Presiden NO. 33 tAHUN 2020
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 Tahun 2022
  15. Perbub Nomor 2 Tahun 2022

(1) Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan (APBD) TA 2023. (2) Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Standar Harga pada masing-masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan (RKA PD).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

Nomor
15 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Standar Harga Satuan Tahun 2023

Ditetapkan Tanggal
20 April 2022

Diundangkan Tanggal
21 April 2022

Berlaku Tanggal
21 April 2022

Sumber
BD. 2022/NO. 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (3.46 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar