Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Bumd dan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Bumd, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No.9

Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kab. kutim tahun anggaran 2020. Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat:
:
Proses Pemilihan anggota Direksi;
Syarat menjadi anggota Direksi;
Anggota,Tugas dan penetapan panitia seleksi;
Mekanisme seleksi;
Pengangkatan calon anggota direksi terpilih;
Pemberhentian Anggota Direksi;
Informasi pelaksanaan seleksi;
Pendanaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
08 Januari 2020

Berlaku Tanggal
08 Januari 2020

Sumber
BD.2020 No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (929.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar