Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 8/PMK.07/2020
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015
Penetapan besaran bantuan pendanaan kelurahan setiap kelurahan tahun anggaran 2020. Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 5.882.000.000,- (Lima Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Rupiah), yang bersumber dari:
a. DAU Tambahan Bantuan Dana Kelurahan:
Rp. 732.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah) b. Dana Pendampingan APBD:
Rp. 5.150.000.000,- (lima milyar serratus lima puluh juta rupiah).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.