Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah Kab.Kutim diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sdm yang bekerja pada Lingkungan Pemda Kab. untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraanya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  8. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019
  11. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015

Tambahan penghasilan bagi PNS tahun anggaran 2020.Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada:
a. Sekretaris Daerah;
b. Assisten Sekretaris Daerah;
c. Staf Ahli/Khusus Bupati;
d. Kepala Badan/Dinas/Sekretaris DPRD/Inspektur;
e. Kepala Kantor/Direktur RSU/Camat/Lurah/Kepala Bagian /Sekretaris pada Badan, Dinas, Kelurahan dan Inspektorat/lnspektorat Pembantu;
f. Kepala Bidang pada Badan dan Dinaa/ Kepala Bagian atau Bidang pada RSU, Sekretaris Camat;
g. Kepala SeksijKepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang/Kepala UPTD Dinas/Widyaiswara;
h. Tenaga Fungsional. i. Pejabat Non Struktural. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan kepada:
a. Koordinator Pengelola Keuangan Daerah;
b. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Bendahara Umum Daerah;
c. Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (I) huruf c diberikan kepada PNs baik struktural maupun non struktural yang berada dalam lingkup Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemda Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.Tambahan penghasilan berdasarkan tempat tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada:
a. Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi dan staf Kantor Camat di Kab.Kutim kecuali untuk wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan;
b. Dokter /Tenaga Medis dan SDM Kesehatan di Puskesmas/Puskesmas Pembantu;
c. Penyuluh Lapangan. Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja dengan resiko tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada:
a. Tenaga Medik Fungsional non Dokter Spesialis, Tenaga Penunjang dan Tenaga Administrasi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga. b. Pejabat Struktural dan Tenaga Laboratorium pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium, dan
c. Tenaga Kesehatan pada Klinik Kesehatann Korpri,Klinik Kesehatan Sekretariat Kabupaten dan Klinik Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada Dokter Spesialis yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur.Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (5) diberikan kepada PNS karena dengan keahlian serta profesinya dapat menciptakan inovasi baru yang dapat memberikan manfaat pada masyarakat maupun Pemerintah Kab.Kutim dan Pegawai Teladan Kab. Kutim. Tambahan penghasilan kepada PNS Daerah berdasarkan pertirobangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (6) diberikan kepada seluruh PNS, dalam bentuk uang makan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
29

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
05 Agustus 2019

Sumber
BD.2019 No.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar