Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non Aaparatur Sipil Negara Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bupati menyusun, menetapkan regulasi dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta mengambil langkah-langkah agar pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerajaan
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
Materi Pokok:
Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan Dan Penetapan Jaminan Bagi Peserta Penerima Upah, Tata Cara Pemberian Manfaat JKK dan JKM, Pertimbangan Medis dan Mekanisme Kerja Dokter Penasehat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.