Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dearah Kabupaten Banyumas Tahun 2013-2018
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013-2018;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah daerah, program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.