PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dilandaskan pada pertimbangan sejarah, budaya, adat istiadat, dan faktor sosial, masyarakat Kabupaten Mamuju Utara memandang perlu melakukan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu;
b. bahwa semangat awal perjuangan pembentukan daerah otonomi baru di wilayah Provinsi Sulawesi Barat hingga menjadi Kabupaten ini bernama Kabupaten Pasangkayu;
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu Di Provinsi Sulawesi Barat, perlu
Menyusun Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten
Pasangkayu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah :
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 7 Tahun 2003;
UU Nomor 26 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
PP Nomor 61 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.