PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa arsip memegang peran yang penting sebagai bagian dari identitas bangsa yang dapat berguna sebagai sarana penyelamatan wilayah Negara, serta mampu berperan sebagai salah satu sarana pemersatu bangsa;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan terhadap keberadaan Arsip Dinamis dan Arsip Statis sangat tinggi,
sehingga dibutuhkan upaya penyelenggaraan kearsipan daerah yang utuh dan komprehensif;
c. bahwa demi mewujudkan penyelenggaraan kearsipan daerah yang utuh dan konprehensif, maka dibutuhkan optimalisasi sarana teknologi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah :
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 7 Tahun 2003;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
UU Nomor 43 Tahun 2009;
PP Nomor 28 Tahun 2012;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah dilaksanakan oleh:
a. LKD, dan
b. Unit Kearsipan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.