Peraturan Bupati Klaten Nomor 31 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Klaten Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Klaten Nomor 31 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendaliandan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian rencana pembangunan Kabupaten Klaten Tahun 2023, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2023;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klaten

Nomor
31

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2023

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2022

Berlaku Tanggal
12 Juli 2022

Sumber
BD.2022/NO.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Klaten Nomor 31 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar