PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Klaten Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/jasa Pemerintah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Klaten Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas
barang/jasa pemerintah, diperlukan penilaian
terhadap penyedia barang/jasa pemerintah atas
pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kepastian
hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, itikad baik dan
akuntabel;
bahwa agar proses penilaian terhadap penyedia
barang/jasa pemerintah dapat terlaksana dengan
optimal dan mampu mendukung persaingan yang
sehat, diperlukan pedoman penilaian atas kinerja
penyedia barang/jasa pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penilaian Kinerja Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Klaten Nomor 14 Tahun 2022 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penilaian Kinerja Penyedia
Bab IV Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Klaten Nomor 14 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.