Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2019 ini adalah:

  1. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2011
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.38 Tahun 2018
  7. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015

Penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagairnana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
35

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
15 Oktober 2019

Sumber
BD.2019 No.35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar