Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan wajib tarif, ruang lingkup pelayanan kelas III, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, pengelolaan penerimaan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringahnan dan pembebasan tarif pelayanan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran tarif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.