PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka untuk meningkat kesejahteraan dan pengembangan perekonomian Daerah,pemerintah Daerah memiliki keenangan membentuk atau mendirikan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik dan potensi daerah.
Dasar Hukum :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018,Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2021
Materi Pokok :
Perubahan Nama dan Bentuk Hukum,Tempat Kedudukan,Logo,Maksud dan Tujuan,Kegiatan Usaha,Jangka Waktu Berdiri,Modal,Organ Perusahaan,Satuan Pengawas Intern,Komite Audit dan Komite lainnya,Perencanaan,Operasional,dan Pelaporan,Anak perusahaan,Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Barinas,Evaluasi dan Restrukturisasi,Pembubaran Perumda,Kepailitan,Pembinaan dan Pengawasan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.