Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 46 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perbup No 53 Th 2020 Ttg Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 46 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa penerapan tandatangan elektronik dalam dokumen kedinasan di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Tandatangan Elektronik Tersertifikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Dasar Hukum :

Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019

Materi Pokok

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
46 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Atas Perbup No 53 Th 2020 Ttg Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
05 Agustus 2022

Sumber
BD,2022/No.46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 46 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.09 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar