Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023

ABSTRAK

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;

Dasar hukum Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2022 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022

Peraturan tersebut mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2023 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Banjarnegara untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
19 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023

Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2022

Berlaku Tanggal
08 Juli 2022

Sumber
BD.2022/NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (61.96 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar