Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Dinas Pendapatan Daerah Atas Pajak, Retribusi dan Pendapatan Daerah Lainnya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah atas Pajak, Retribusi dan Pendapatan Daerah lainnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
  2. bahwa untuk ketertiban dan kepastian hukum maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dicabut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah atas Pajak, Retribusi dan Pendapatan Daerah lainnya;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Atas Pajak, Retribusi dan Pendapatan Daerah Lainnya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
13 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Dinas Pendapatan Daerah Atas Pajak, Retribusi dan Pendapatan Daerah Lainnya

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2013

Berlaku Tanggal
27 Desember 2013

Sumber
LD.2013/No.13

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Atas Pajak, Retribusi Dan Pendapatan Daerah Lainnya

Download PDF (126.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar