Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun dan Dusun Menjadi Kampung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dimana daerah dapat menggunakan penyebutan desa dengan nama lain. Sesuai dengan sejarah yang pernah terjadi di Kabupaten Bungo;
- bahwa penyebutan Rio pernah diberlakukan yang menunjukkan karakteristik daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 3 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai:
Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun dan Dusun Menjadi Kampung, meliputi:
Pemberian Gelar
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.