Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang kesekretariatan daerah yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab perlu dibentuk organisasi Sekretariat Daerah;
- Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, oleh karena itu perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2007 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 3 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai:
Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, meliputi:
KEdudukan, Tugas, dan Fungsi;
Susunan Organisasi;
Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.