Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987
- Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
Menetapkan peraturan daerah tentang protokoler ketua,wakil ketua dan anggota DPRD
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan
Nomor
6 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2005
Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2005
Berlaku Tanggal
24 Oktober 2005
Sumber
BD.2005/No.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.