Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Manajemen Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 37 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 188 ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu disusun pola karier instansi daerah secara khusus sesuai kebutuhan yang terintegrasi secara nasional dan ditetapkan oleh PPK;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalalm huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Pola Karier Pegawai Negeri Sipil;
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 37 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018
- Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018
- Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019
- PerBKN Nomor 35 Tahun 2011
- PerBKN Nomor 28 Tahun 2020
(1) Pola karier nasional adalah Pola Karier secara Nasional yang ditetapkan oleh Menteri;
(2) Pola karier instansi adalah Pola Karier yang disusun sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah yang terintegrasi secara Nasional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.