Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Penerapan Gerakan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah perlu adanya Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu diatur Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dan perlu Melakukan Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai di Kabupaten Mamuju Tengah;
- bahwa untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah dengan PT.Bank Sulselbar Nomor : 900/193/IX/2021 dan Nomor : 015/PKS-BSSB/IX/2021 tentang Pemanfaatan Produk dan Jasa Perbankkan dalam Pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Gerakan Transaksi Non Tunai;
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Inpres Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020
Sistem Transaksi Non Tunai dalam penerimaan dan pengeluaran dalam APBD dilaksanakan berdasar asas:
a. efisiensi;
b. keamanan;
c. manfaat, dan
d. akuntabilitas
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.