Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengoptimalkan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas serta untuk menjamin keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban berlalu lintas bagi pengguna jalan di wilayah Kabupaten Mamasa perlu penempatan dan pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lampu lalu lintas;
  2. bahwa agar penempatan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas tersebut dilakukan secara tepat perlu adanya pengaturan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Penempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.11 Tahun 2002
  4. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.38 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.22 Tahun 2009
  7. Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019
  8. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020
  9. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006
  10. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011
  11. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2013
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang a. desain geometrik jalan;
b. karakteristik lalu lintas;
c. kelengkapan bagian konstruksi jalan;
d. kondisi struktur tanah;
e. perlengkapan jalan yang sudah terpasang;
f. konstruksi yang tidak berkaitan dengan Pengguna Jalan, dan
g. fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
29 Oktober 2021

Sumber
LD.2021/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (160.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar