Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Daerah perlu menyiapkan acuan yang akan dipedomani dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamuju Tengah;
- bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamuju Tengah, perlu menetapkan peraturan daerah berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakir dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan membentuk Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. menyusun Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
b. mengajukan Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. menetapkan Perda tentang APBD, Rancanga Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.