PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 50 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau Dokumen lain yang dipersamakan, untuk efektivitas dan efisiensi dalam penerbitan SKRD sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pelimpahan penandatangan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Nomor
50
Tahun
2021
Tentang
Perbup Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas.
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2021
Berlaku Tanggal
07 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.50
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 50 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.