Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Kelas B

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di bidang pelayanan kesehatan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus yang diatur dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 71 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Kelas B tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
72

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Kelas B

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2021

Berlaku Tanggal
30 Desember 2021

Sumber
BD.2021/No.72

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar