Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat;
  2. bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian di Kabupaten Jepara, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar untuk dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
6

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
12 Oktober 2021

Sumber
LD.2020/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar