Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017.
Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro
Nomor
8 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020
Berlaku Tanggal
06 Januari 2020
Sumber
BD.SITARO 2020/NO.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.