Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 24 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 24 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalarn rangka mendorong peningkatan kinerja Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah);
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penarnbahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 24 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  9. Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020

peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan penambahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020 sebesar Rp 1.000.000.000,00, maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengahyang semula Rp 34.605.000.000,00 (tiga puluh empat milyar enam ratus lima juta rupiah) menjadi Rp35.605.000.000,00 (tiga puluh lima milyar enam ratus limajuta rupiah).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
24 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2021

Berlaku Tanggal
26 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 24 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.16 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar