PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 26 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira sebesar Rp 950.000.000, 00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Sadan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 26 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini ditetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga yang semula Rp 9.900.000.000,00 (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) menjadi Rp 10.850.000.000,00 (sepuluh milyar delapan ratus lima puluh juta juta rupiah).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 26 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.